in

Tanggapan Positif dari KSPSI dan KSPI atas Revisi Permenaker 2/2022

Jakarta | Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Apresiasi juga disampaikan kepada Menaker atas sejumlah ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI, Said Iqbal saat  Konferensi Pers bersama Menaker di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menilai positif isi dari revisi Permenaker 2/2022.

“Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah, dan kami menilai positif karena itu kami segera minta kepada Bu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru kembali ke 19 (Permenaker 19 Tahun 2015) dan ditambah lagi beberapa yang positif yang menurut saya sangat luar biasa,” ucap Andi.

Ia mengatakan, isi revisi atas Permenaker 2/2022 tersebut akan disosialisasikan ke para pekerja/buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan terima kasih kepada Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh. Dengan adanya revisi tersebut, ia pun menganggap persoalan Permenaker 2/2022 telah selesai.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih menunjukkan bahwa Menteri Tenaga Kerja tidak anti-kritik dan tidak anti untuk mendengarkan aspirasi,” ucap Iqbal.

“Ibu Menteri, kami ucapkan atas nama buruh, terima kasih,” imbuhnya.

Sumber infopublik

What do you think?

100 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

DIY Menjadi Tuan Rumah G20 Education Working Group Meeting, Inspirasi Pengembangan Pendidikan Global

Sambut GPDRR 2022, Indonesia Tunjukkan Kearifan Lokal Bali Dalam Upaya Pengurangan Resiko Bencana