Jakarta | BPJS aktif kini menjadi syarat untuk perpanjangan SIM, STNK. Hal ini dinyatakan dalam Inpres No. 1 tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dengan adanya kebijakan ini, komunitas ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia dengan tegas menolak. Kebijakan ini jelas sangat memberatkan pekerja informal, khususnya ojek online.
Igun Wicaksono, Ketua Garda Indonesia mengatakan pemerintah seharusnya memikirkan para pekerja infomasu yang saat ini tengah kesulitas dengan kondisi sekarang.
Terhadap kebijakan ini komunitas ojek online, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia tegas menolak.
“Sebagian besar, ojek online sudah berkeluarga dengan sejumlah anak,” jelas Igun.
Dengan kewajiban ini, biaya BPJS tidak bisa untuk pribadi. Namun dibayar sejumlah anggota keluarga. Igun mengatakan, tiap bulan harus membayar iuran sekian ratus ribu tentu sangat memberatkan.
Jumlah pengendara ojek online di Indonesia saat ini mencapai sekitar 5 juta orang, ungkap Igun yang saat ini berdomisili di Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Anggota Garda yang tersebar di Indonesia sekitar 50 ribu,” bilangnya.
Dari pengalaman sebagian besar belum terdaftar sebagai anggota BPJS. Ini diketahui ketika ada kecelakaan, ternyata mereka belum memiliki keanggotaan BPJS.
“Yaa karena ketidakmampuan untuk membayar iuran tadi,” katanya.
Sebagai pekerja informal Igun mengaku tidak ada jaminan dari operator untuk membantu dalam pembiayaan iuran BPJS.
Sumber gridoto.com
GIPHY App Key not set. Please check settings