Jakarta | Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) tengah digodok oleh Pemerintah dan Dewa Perwakilan Rakyat.
Juru Bicara Fraksi PKS Nevi Juarina, mengatakan perjanjian internasional dengan negara-negara kawasan ASEAN tersebut bisa menjadi peluang berkembangnya UMKM Indonesia.
RUU yang dibahas di komisi VI DPR RI ini harus bisa meningkatkan peran pemerintah dalam mendorong produk UMKM yang lebih berkualitas.
“RUU ini harus dapat meningkatkan peran pemerintah dalam mengembangkan produk UMKM yang prioritas ekspor,” kata Juru Bicara Fraksi PKS Nevi Juarina di ruang rapat Komisi VI DPR-RI, Jakarta, Senin (23/8), dilansir dari merdeka.com.
Perdagangan lintas batas negara ini dinilai berpotensi pada persaingan produk antar negara. Sehingga menjadi semakin ketat baik di pasar domestik maupun global.
“Adanya perjanjian lintas batas ini membuat persaingan produk semakin ketat. Makanya produk dalam negeri harus bersaing agar bisa diterima di berbagai negara,” kata dia.
Proteksi Pasar Dalam Negeri
Tak hanya mengenai ekspor, untuk menjaga produk dalam negeri, PKS meminta pemerintah membuat regulasi untuk standarisasi produk yang bisa ditawarkan di pasar Indonesia. Khususnya jaminan kehalalan terhadap produk makanan dan obat-obatan
Hal ini dikarenakan mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam
“Dalam perjanjian ini harus ada regulasi standarisasi produk yang dipasarkan dan sertifikat halal untuk makanan dan obat-obatan,” kata dia.
Dalam perjanjian ini, PKS juga meminta pemerintah memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha dalam negeri. Khususnya pada pembatasan masuknya produk asing ke pasar domestik.
Kebijakan ini harus diterapkan untuk membatasi dan menghindari terjadinya banjir impor produk yang dijual lewat e-commerce lintas negara. “Membuat regulasi membatasi perdagangan lintas batas yang dilakukan melalui e-commerce,” kata dia mengakhiri.
GIPHY App Key not set. Please check settings