Depok | Kini Pemkot Depok mulai menerapkan PPKM level 3. Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, yang membolehkan mall dan restoran kembali dibuka dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan prokes ketat.
“Usaha-usaha yang sebelumnya tutup pada PPKM Level 4 kemarin, saat PPKM Level 3 ini dibuka kembali dengan prokes yang ketat,” kata Idris dalam keterangannya di situs resmi Pemkot Depok, Senin (23/8/2021).
“Termasuk sejumlah mal di Depok juga sudah dibuka, tapi tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes,” sambungnya.
Dengan menurunnya status tersebut, kegiatan ekonomi di Kota Depok sudah bisa kembali berjalan. Namun, ia tetap mengingatkan agar prokes ketat betul-betul di diterapkan.
Ia pun sudah mengecek secara langsung pada Sabtu (21/8), bagaimana penerapan prokes di restoran kawasan Margonda Raya. Diakuinya, ingin memastikan penerapan prokes dilaksanakan dengan baik oleh pelaku usaha
“Restoran ini sudah memenuhi ketentuan prokes. Semoga ini dapat dijaga dan berjalan seperti ini terus,” tuturnya.
Tak hanya mall dan restoran, saat ini ruang Instalasi Gawat Darurat Kota Depok pun sudah kosong dari pasien Covid 19. Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok yang disiapkan dua lantai untuk penanganan COVID-19, kini hanya tinggal beberapa orang saja yang masih menjalani perawatan.
“Sekarang tenaga kesehatan bisa istirahat kembali. Namun jangan sampai mereka kecolongan lagi, karena warga yang tidak disiplin,” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Lienda Ratnanurdianny juga menyampaikan hal senada. Restoran ataupun rumah makan saat PPKM Level 4 tidak boleh melakukan makan di tempat, sebab hanya bolehtake away. Namun, saat ini dengan penurunan status menjadi Level 3, restoran atau tempat makan kembali diizinkan melakukan makan di tempat, namun dengan sejumlah ketentuan.
GIPHY App Key not set. Please check settings