in

Selain Pabrik Obat Ilegal Di Yogyakarta, Diduga Tempat Pencucian Uang

Bareskrim Polri dan PPATK ungkap kasus pencucian uang dari peredaran obat ilegal. (Foto:Instagram.com@divisihumaspolri)

Yogyakarta | Penanam modal dua pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta berhasil ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, termasuk penghubung antara pemodal dengan pemilik pabrik.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pemodal berinisial S ditangkap pada Jumat (1/10/2021) kemarin. Dia merupakan pihak yang paling banyak menerima keuntungan hasil produksi dan penjualan dari pabrik obat ilegal itu.

“Kami telah menangkap pemodalnya berinisial S alias C,” ujar Krisno, Selasa (5/10/2010).

Krisno mengungkapkan bila polisi juga telah menangkap tersangka EY yang bertugas sebagai penyambung antara pemodal dengan pemilik pabrik atas nama Joko Slamet Riyadi (JSR)

Sebelumnya JSR ditangkap bersama 14 orang lainnya, sehingga saat ini total tersangka yang telah ditangkap sebanyak 17 orang

“EY yang merupakan pengendali dan yang berkomunikasi intens dengan Joko selaku pemilik pabrik juga telah ditangkap,” ungkapnya.

Krisno menyampaikan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah membentuk dua tim dalam menangani perkara ini. Tim pertama bertugas menuntaskan perkara pidana pokok, dan tim kedua menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi arahnya memang ke sana (TPPU) dan masih dalam proses pendalaman,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri awalnya membongkar pabrik rumahan yang memproduksi obat keras ilegal di wilayah Kasihan Bantul, Yogyakarta, Selasa (21/9/2021).

Pada hari berikutnya, polisi menggrebek pabrik serupa yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Pada hari berikutnya, polisi menggrebek pabrik serupa yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Gamping, Sleman, Yogyakarta. Sebanyak 15 orang termasuk pemilik pabrik ditangkap.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti 30.345.000 butir obat keras yang dikemas menjadi 1.200 colli paket dus, sembilan mesin cetak pil Hexymer, DMP dan Doubel L, lima mesin oven obat, dua mesin pewarna obat, satu mesin cording atau printing untuk pencetak, 300 sak lactose dengan berat total sekitar 800 kg, 100 kg adonan bahan pembuatan obat keras, 500 kardus warna coklat, dan 500 botol kosong tempat penyimpanan obat keras.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Kemudian, Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

What do you think?

100 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

HUT TNI Ke 76, Presiden Minta Untuk Selalu Siap Siaga Menghadapi Berbagai Ancaman

Pohon Sumber Aset Berharga, Pemkot Depok Himbau Warga Agar Tidak Tebang Sembarangan