Yogyakarta | Penggrebekan ini bermula dari hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang diselenggarakan oleh Polda DIY untuk mengungkap peredaran kasus Produksi dan peredaran Gelap Obat keras / berbahaya jaringan Jawa barat – DKI – Jawa timur dan Kalimantan Selatan
Dengan pengungkapan kasus ini, Polisi telah mengamankan pabrik pembuatan obat terlarang tersebut di wilayah DIY yang berlokasi di Gudang Jl. IKIP PGRI No.158 Ngestiharjo, pada 21 September 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut keterangan dari Brigjen Rusdi Karo, Penmas Mabes Polri, pabrik tersebut sudah berdiri sejak tahun 2018 dengan hasil produksi 2 Juta butir obat dalam satu hari.
Tak hanya pabrik pembuatan saja, Polisi pun menemukan tempat gudang lainnya di wilayah DIY dan mengamankan sekitar 5 juta butir lebih di Ruko Pelemgurih Jln. Siliwangi, Banyuraden, Gamping, Sleman.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Polisi Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika tim penyidik melakukan penyelidikan terkait dugaan jual beli obat keras tersebut di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi Jawa Barat dan kawasan Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap Maskuri dan delapan orang lainnya.
“Mereka ini, tak memiliki izin. Tapi mereka menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L diduga obat terlarang ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas/halusinasi,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/9).
Polisi menemukan sejumlah obat terlarang saat menggeledah pabrik ini. Di antaranya Hexymer, Trihex, DMP, Doubel L, Irgaphan 200 Mg siap edar.
Dari pengungkapan jaringan peredaran polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya, sat unit truk colt diesel dengan nomor polisi AB 8608 IS. Lalu, 30.345.000 butir obat keras yang dikemas menjadi 1.200 colli paket dus.
Kemudian, sembilan mesin cetak pil Hexymer, DMP dan Doubel L, lima buah mesin oven obat, dua buah mesin pewarna obat, satu buah mesin cording/printing untuk pencetak, 300 sak lactose dengan berat total sekitar 800 Kg. Selanjutnya, 100 Kg Adonan Bahan pembuatan obat keras dan 500 Kardus warna coklat. Terakhir, 500 botol kosong tempat penyimpanan obat keras.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subside Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.
“Para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” pungkas Agus Andrianto.
GIPHY App Key not set. Please check settings