in

Satpol PP Depok Bubarkan Hajatan Hingga Lomba Burung, Melanggar PPKM 4

Satpol PP Kota Depok bubarkan Hajatan Pernikahan. (foto/IST)

Depok | Sejumlah kegiatan warga mulai dari hajatan pernikahan hingga lomba burung dibubarkan Satpol PP Kota Depok, karena dianggap melanggar peraturan perpanjangan PPKM Level 4

Taufiqurrahman, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok mengatakan, pihaknya terus berusaha menegakkan Perda tentang perpanjangan PPKM Level 4 dengan mengawasi sejumlah kegiatan warga.

“Kami masih menemukan warga yang melanggar peraturan PPKM Level 4,” ujar Taufiqurrahman, Minggu, (15/8/2021).

Tim Garuda Satpol PP Kota Depok masih menemukan warga yang masih menggelar hajatan pernikahan di Jalan Raya Mangga Kelurahan Pasir Putih dan di Kampung Sidamukti Kecamatan Cilodong. Satpol PP pun mejelaskan larangan larangan tersebut.

Dia menjelaskan, patroli Tim Garuda Satpol PP Kota Depok menemukan warga yang masih menggelar hajatan pernikahan di Jalan Raya Mangga Kelurahan Pasir Putih dan di Kampung Sidamukti Kecamatan Cilodong.

“Kan sudah jelas larangannya tidak boleh ada hajatan atau resepsi pernikahan, jadi kami minta dihentikan dan hanya penyelenggaraan akad nikah saja,” terang Taufiqurrahman.

Satpol PP Kota Depok bubarkan sanggar senam di Cipayung, Kota Depok. (Foto/IST)

Selain hajatan pernikahan, Satpol PP Kota Depok juga menghentikan kegiatan olahraga bersama di dalam ruangan atau di sanggar senam yang berada di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Pondok Jaya.

“Mereka kami berikan sanksi tertulis dan imbauan terkait PPKM Level 4,” ungkap Taufiqurrahman.

Ada lagi, Satpol PP Kota Depok mendapati puluhan warga sedang mengikuti lomba burung berkicau di Jalan H Dul, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung. Kegiatannya pun langsung dibubarkan, sementara panitia penyelenggara telah dimintai keterangan.

“Umumnya warga yang melanggar PPKM Level 4 beralasan tidak mengetahui adanya perpanjangan PPKM,” tutur Taufiqurrahman.

Dia meminta, warga tetap mematuhi peraturan PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Apabila ditemukan terdapat warga melanggar, Satpol PP Kota Depok tak segan membubarkan dan mengenakan sanksi.

“Sanksinya bisa berupa teguran hingga sanksi Tipiring,” pungkas Taufiqurrahman. (girbok/liputan 6)

What do you think?

100 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Gowesan ke Jogja Dari Depok Untuk Sambut 17-an

Kreatifitas Pemuda Sukabumi Hasilkan Uang Dan Kurangi Pengangguran