Jakarta | Pemprov DKI Jakarta mulai kembali mengeruk kali Mampang hari ini, Sabtu (19/02) setelah pengadilan tata usaha negara Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya.
Warga di sekitar Kali Mampang pun menyambut gembira dengan adanya pengerukan ini agar terhindar dari banjir.
Salah satu warga mengakui bila sebelumnya sudah dilakukan pengerukan namun bukan dari Pemprov DKI yaitu dari pihak Kelurahan.
Petugas SDA DKI Jakarta pun sudah melakukan pengerukan mulai hari ini pukul 08.00 hingga 15.00 namun rencananya akan dilanjutkan kembali pada hari senin mulai pukul 08.00.
Edi, seorang petugas Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan mengatakan, pengerukan dimulai hari ini. “Untuk sampai kapannya, tergantung cuaca,” ujar Edi yang ditemui di lokasi.
Pengerukan kali ini akan dimulai dari Jembatan Pondok Jaya 10 hingga Jalan Pondok Jaya Raya. Kali Mampang akan dikeruk sedalam 2 meter hingga 2,5 meter.
“Pengerukan dimulai dari dari Jembatan Pondok Jaya 10 sampai Jalan Pondok Jaya Raya yang ada Pabrik Tahu,” kata dia.
Hal itu diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan diketok pada 15 Februari lalu.
“Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2). (berbagai sumber)
GIPHY App Key not set. Please check settings