pinggirtembok.com | Sebanyak 27,3 juta orang terdaftar mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari pemerintah sesuai dengan catatan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dilansir pada situs https://www.kemdikbud.go.id/, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyalurkan bantuan kuota data internet tahap satu dan dua September kepada 27.305.495 nomor telepon selular (ponsel) pendidik dan peserta didik di seluruh Indonesia.
Jumlah ini diyakini akan terus meningkat seiring dengan proses pemuktahiran dan verifikasi serta penyempurnaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari pimpinan satuan pendidikan
(Plt) Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud, Muhammad Hasan Chabibie mengatakan bahwa semua penerima bantuan kuota internet gratis itu telah melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pihak kementerian dan operator seluler.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dengan para operator seluler, untuk sama-sama terlibat dalam bantuan kuota data internet para pendidik dan peserta didik ini. Kami meminta agar seluruh pihak dapat memberikan layanan terbaik untuk anak-anak didik agar mendapatkan pendidikan yang lebih baik meski sedang menghadapi pandemi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusdatin, Kemendikbud, Hasan Chabibie, di Jakarta, Selasa (29/09/2020).
Subsidi kuota dialokasikan selama empat bulan yaitu dari bulan September hingga Desember 2020. Tahapan penyaluran bantuan kuota data internet tersebut akan dilaksanakan selama dua tahap setiap bulan. Tahap I dilaksanakan setiap bulan di tanggal 22 sampai 24, sedangkan untuk tahap II dilaksanakan setiap tanggal 28 sampai tanggal 30. Skema ini akan terus berlangsung hingga bulan Desember mendatang.
Bantuan kuota data internet ini menyasar sebanyak 50,7 juta peserta didik dan 3,4juta pendidik serta 5,1juta mahasiswa dan 257.217 dosen. Bantuan ini pun tersebat untuk semua lembaga pendidikan seperti SD, SMP, SMA, SMK, PAUD, Kesetaraan, SLB, Mahasiswa vokasi, Mahasiswa akademi, guru dan dosen.
Hasan pun menjelaskan bahwa bantuan ini tidak berbentuk nomor baru atau nomor perdana, bantuan ini langsung diberikan kepada nomor ponsel masing-masing yang telah didaftarkan.
Perlu diketahui, terdapat dua jenis kuota yang diberikan Kemendikbud. Satu adalah kuota umum yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi seperti kuota regular pada umumnya. Dua adalah kuota belajar yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses ratusan laman dan aplikasi pembelajaran yang terdaftar pada: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Berikut persyaratan untuk mendapatkan kuota data internet gratis dari pemerintah :
Syarat untuk PAUD hingga SMA
1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)
Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)
Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif
Syarat untuk Pendidik/Dosen
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif
Untuk cara dapat bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tersebut, ikuti langkah-langkah di bawah ini.
CARA UNTUK PELAJAR/PENDIDIK PAUD-SMA
1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Sekolah/Operator pendidikan di sekolah masing-masing
3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi Dapodik.
CARA UNTUK MAHASISWA/DOSEN
1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas/pengelola PDDikti di masing-masing Universitas/Perguruan tinggi
3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.
(FDF/Dari Berbagai Sumber)
GIPHY App Key not set. Please check settings