in

Saatnya Sapu Bersih Pinjol-pinjol Nakal

Berantas Pinjol Ilegal

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pun ikut terusik dengan kehadiran pinjol ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto pada Juni 2021 lalu telah menerbitkan telegram meminta kepada seluruh kepolisian daerah di tanah air untuk menertibkan pinjol-pinjol ilegal.

Seiring hal tersebut, sebuah pernyataan bersama pada Jumat (20/8/2021)dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Mabes Polri, Bank Indonesia, dan OJK untuk memberantas pinjol ilegal.

Menurut Menteri Kominfo Johnny G Plate, sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021 pihaknya telah memutus akses terhadap 3.856 konten terkait tekfin yang melanggar peraturan perundang-undangan termasuk platform pinjol ilegal. “Kami mengajak kementerian dan lembaga terkait dan pemangku kepentingan dari sektor privat untuk bersams-sama mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif dan aman serta bermanfaat bagi masyarakat untuk mendorong perekonomian nasional,” kata Johnny.    

Sedangkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, aktivitas pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan atau berkedok koperasi simpan pinjam (KSP), dapat memperburuk citra koperasi. Hal senada juga diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso yang telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas Waspada Investasi.

Satgas ini rutin melakukan cyber patrol, pemblokiran situs dan aplikasi pinjol bodong, menertibkan KSP yang menawarkan pinjaman daring ilegal. Akibat ulah investasi bodong, baik lewat aplikasi pinjol gelap atau berkedok KSP, OJK mencatat dalam kurun 2011-2020 kerugian yang diderita masyarakat mencapai Rp114,9 triliun.

OJK juga  menggandeng Google untuk memperketat pemasangan aplikasi pinjol di platform Google Play Store. Terhitung sejak 28 Juli 2021, Google Indonesia telah meminta persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya memberi dukungan penuh terhadap pemberantasan pinjol ilegal. Dukungan dari otoritas di bidang sistem pembayaran itu berupa penekanan aspek kehati-hatian oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) nonbank dalam menjalankan bisnisnya. BI juga melarang PJP nonbank untuk bekerja sama atau memfasilitasi penyelenggara pinjol ilegal dan memperkuat literasi keuangan.

Masyarakat juga diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id. Dapat pula melalui Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga dapat mengadu terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id dan email aduankonten@kominfo.go.id serta Whatsapp 08119224545.

Sumber. indonesia.go.id

What do you think?

100 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Kadin Indonesia Apresiasi Kegiatan Vaksinasi Oleh Forkas Jatim

Bamsoet; Tindakan Tegas Terhadap Pinjol Harus Ditingkatkan