Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, tindakan tegas terhadap pelaku pinjaman online ilegal harus terus ditingkatkan mengingat hingga kini masih banyak yang beraksi.
“Polri harus menjadi satuan terdepan yang memimpin dalam memberantas pinjaman online ilegal ini,” kata dia, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (28/8/21).
Ia menegaskan, jika perlu, DPR bersama pemerintah membuat rancangan undang-undang baru untuk mengatur tentang pinjaman online
“Tidak cukup hanya ditangani di tingkat satgas,” kata dia merujuk kepada Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.
Pinjaman online merupakan kejahatan digital yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Ini sudah merupakan kejahatan transnasional karena melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai kejahatan.
Adanya pinjaman online ilegal ini juga mengganggu sistem keamanan siber di Indonesia termasuk kejahatan perlindungan konsumen dan kerahasiaan data. Modus operansi pinjaman online ini selain mengenakan bunga yang sangat tinggi, juga penagihan yang mengintimidasi korban, bahkan tidak jarang pula mencuri data dari telepon selular.
“Tindakan tersebut seharusnya dengan mudah bisa ditelusuri dan diambil tindakan hukum. Jangan sampai ada kesan negara melalui kementerian/lembaga dengan kewenangan yang dimiliki melakukan pembiaran terhadap keberadaan pinjaman online ilegal,” katanya.
Munurut laporan dari Himpunan Advokat Muda, dalam sehari mereka menerima ratusan laporan masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal
Kepolisian harus cepat bergerak cepat untuk menindak pinjaman online ilegal, Kominfo harus mendesak pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi pinjaman online ilegal.
Dalam periode Januari-Juli 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya sudah memblokir 172 entitas pinjaman online ilegal. Adapun akumulasi sejak 2018, terdapat 3.365 pinjaman online ilegal yang telah diblokir. OJK mencatat sejak 2011 hingga 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal itu Rp114,9 triliun.
Mantan ketua Komisi III DPR ini menegaskan, pengelola pinjaman online ilegal bisa dijerat pasal 30 juncto ;pasal 46 dan atau pasal 32 juncto pasal 48 UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 62 Ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, juga dapat disangkakan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 atau pasal 6 atau pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
GIPHY App Key not set. Please check settings