in

Penerapan Sistem Bubble Peserta G20 Di Indonesia

Jakarta | Kawasan sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia adalah kawasan yang terdiri atas hotel, venue, dan fasilitas pendukung lainnya pada setiap acara.

Kegiatan Presidensi G20 Indonesia 2022 sedikitnya mencapai 150 kegiatan. Terdiri dari pertemuan working groupengagement groupside eventministerial meeting, hingga puncaknya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) kepala negara dan pemerintahan G20 ke-17 pada 15-16 November 2022 di Bali.

Adapun pertemuan G20 di Indonesia adalah seluruh rangkaian kegiatan forum pertemuan internasional antarnegara anggota G20 yang melibatkan organisasi internasional serta undangan lainnya. Sejak Desember 2021 sampai nanti November 2022 akan diselenggarakan di sejumlah kota di tanah air. Kota-kota tersebut adalah di Jakarta, Bali, Likupang, Bandung, Batu, Lombok, Banjarmasin, Yogyakarta, Palembang, Bogor, Solo, Malang, Jawa Tengah, Manokwari, Labuan Bajo, Makassar, Danau Toba, Jayapura, Banda Aceh, Manado, Semarang, Kalimantan Selatan, Surabaya, Sulawesi Selatan, dan Medan serta kabupaten/kota lain di Indonesia yang ditetapkan kemudian oleh penyelenggara.

Perhelatan akbar tersebut dilaksanakan di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, seluruh peserta pertemuan G20 diwajibkan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Tidak ada toleransi dalam hal ini. Apalagi mengingat dalam beberapa minggu terakhir kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Rata-rata di atas 40 ribu kasus terkonfirmasi positif SARS COV-2.

“Indonesia sebagai tuan rumah memberlakukan protokol kesehatan ketat yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh peserta pertemuan G20 sejak dari negara asal hingga kembali ke negara asal,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan bersama Satgas Penanganan Covid-19 telah membuat protokol kesehatan melalui Surat Edaran nomor 6 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan sudah berlaku sejak 14 Februari 2022.

Sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok bubble yang berbeda. Hal ini dilakukan dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum.

Pemisahan ini disertai dengan pembatasan interaksi hanya dengan kepada orang di dalam satu kelompok bubble yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalkan risiko penyebaran Covid-19.

Kelompok bubble mencakup kelompok bubble 1 yang terdiri atas delegasi dan rombongan, serta VVIP. Lalu, kelompok bubble 2 yang terdiri dari peserta dan jurnalis. Selanjutnya, kelompok bubble 3 yang terdiri atas petugas atau panitia acara dan kelompok bubble 4 yang terdiri atas tenaga pendukung.

Kawasan sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia adalah kawasan yang terdiri atas hotel, venue, dan fasilitas pendukung lainnya pada setiap acara.

Dijelaskan dalam SE Satgas Covid-19 nomor 6 tahun 2022, pada saat kedatangan peserta di pintu masuk perjalanan luar negeri seluruh peserta wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimalnya 14 hari sebelum keberangkatan.

Sertifikat tersebut tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara wilayah asal kedatangan. Selain itu, sertifikat vaksin juga harus terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia.

Selanjutnya peserta menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil PCR negatif tersebut dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Di samping itu, peserta juga harus menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia. Bagi peserta warga negara asing (WNA) selain visa, wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai USD25.000. Jaminan kesehatan itu mencakup pembiayaan penanganan Covid-9 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

Presiden

Aturan itu juga menyebut peserta harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan PCR pada saat kedatangan di pintu masuk perjalanan luar negeri. Jika hasil pemeriksaan hasilnya negatif maka peserta bisa melanjutkan prosedur yang ditetapkan hingga penjemputan dan pengantaran ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble-nya.

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif tanpa gejala atau gejala ringan dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble. Biaya karantina seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

Selain itu, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang atau berat dilakukan isolasi dan perawatan di rumah sakit rujukan. Adapun biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

Ketika peserta berada di kawasan sistem bubble, seluruh peserta wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi lengkap. Tak cuma itu, peserta hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble. Kawasan tersebut diawasi oleh Satgas Kawasan Bubble yang bertanggung jawab kepada Satgas Protokol Kesehatan Rangkaian Pertemuan G20 Tingkat Pusat.

Peserta harus melakukan pemeriksaan antigen sebelum memasuki venue pertemuan G20 dengan hasil negatif. Tak hanya itu, peserta juga harus menjalani pemeriksaan tes antigen secara rutin setiap hari atau tes PCR maksimal setiap tiga hari sekali dan menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan sistem bubble.

Sementara itu, bagi peserta yang mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19 untuk segera melaporkan ke petugas kesehatan agar dilakukan pemeriksaan.

Terakhir, pada saat kepulangan setelah berakhirnya pertemuan G20, peserta harus melakukan swab PCR 1×24 jam sebelum penerbangan.

Satu hal, setelah selesai mengikuti rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia, seluruh pelaku sistem bubble wajib mengikuti protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku di negara/wilayah tujuan maupun protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik yang berlaku di daerah/wilayah tujuan.

Sumber indonesia.go.id

What do you think?

Advocate

Written by GirBok

Pembuat ArtikelYears Of MembershipKamu TerverikasiContent Author

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

    Kabupaten Blora Kembangkan Sistem Ruang Tata Kota Secara Digital

    Universitas Indonesia Akan Rilis Bus Listrik