Gorontalo | Kementerian Agama Kota Gorontalo memberikan penjelasan terkait kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pencabutan aturan keharusan PCR dan karantina jemaah umrah dan haji.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo Abdulrahman Yusuf.
“Terkait dengan pelaksanaan umrah, pemerintah Arab Saudi telah mencabut peraturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. ini yang kami inforamsikan kepada masyarakat pada Selasa lalu,” kata Abdulrahman, Sabtu (12/3/2022).
Menurut Abdurrahman, sebelumnya Pemerintah Arab Saudi memberi kelonggaran bagi pelaku perjalanan ibadah umrah, dalam hal menghapuskan keharusan test PCR dan kewajiban karantina.
“Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama menilai hal tersebut akan berdampak pada penyelenggaraan umrah. Untuk Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyesuaian,” jelas Abdulrahman.
Untuk itu Kemenag Kota Gorontalo masih menunggu tindak lanjut surat dari kantor wilayah. Namun, sambil menunggu surat tersebut, instansinya sudah memberi informasi dan sosialisasikan ke travel-travel agar tiba saat pelaksanaan umrah jamaah sudah bisa untuk diberangkatkan.
Oleh karena itu Abdulrahman Yusuf mengimbau masyarakat bisa melakukan persiapan sedini mungkin. Terutama protokol Kesehatan tetap dipertahankan karena pemerintah Arab Saudi terkait pemakaian masker belum dicabut dalam ruang tertutup. Untuk ruang terbuka sudah tidak lagi.
“Untuk itu kepada masyarkat diharapkan menaati ini demi kenyamanan bersama. Kami berdoa dan berharap pada Allah SWT agar pelaksanaan haji tahun pandemi ini juga bisa terlaksana dengan baik,” jelasnya lagi.
Sumber infopublik
GIPHY App Key not set. Please check settings