in

Kebijakan Ganjil Genap Kendaraan Di Jakarta Diberlakukan, Lokasinya Sudah Berkurang

Jakarta | Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan lokasi ganjil genap di Jakarta pada PPKM Level 3 dikurangi dari semula 8 titik menjadi 3 titik.

“Untuk satu minggu ke depan mulai tanggal 26-30 Agustus kita akan berlakukan (ganjil-genap) jadi 3 kawasan,” kata Sambodo, kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Penerapan sistem ganjil-genap ini sama seperti yang sudah dijalankan sebelumnya. Yakni kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya bisa melintasi jalan tertentu di tanggal ganjil, begitu juga dengan plat nomor genap. Sepeda motor tidak terkena aturan ini.

Berikut tiga lokasi ganjil genap di Jakarta yang berlangsung mulai 26 Agustus sampai 30 Agustus 2021:

  1. Jl. Sudirman
  2. Jl. MH Thamrin
  3. Jl. HR Rasuna Said dari simpang Mampang Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol.

Ganjil genap di tiga lokasi tersebut berlaku di jam yang sama dengan pemberlakuan ganjil genap sebelumnya. Ganjil genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB

Menurut Sambodo, kendaraan yang melintas lokasi ganjil genap dan tidak sesuai tanggal akan diminta putar balik. Namun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam pemberlakuan ganjil genap ini.

Berikut daftar kendaraan bebas ganjil genap:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI:

-Presiden/Wakil Presiden

-Ketua MPR/DPR/DPD

-Ketua MA/MK/KY/BPK

9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19

14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

What do you think?

100 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

10 Ribu Kasus Covid 19 Di Depok Belum Tercatat?

Mural Jokowi Mata Tertutup Masker Di Bandung, Tak Bertahan Lama