Medan | Dalam memberi dukungan bagi PKL dan Warung yang terdampak pandemi covid, pemerintah meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kali Lima dan Warung (BTPKLW)
Bantuan ini diberikan bagi kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.
Target penerima adalah PKL dan Warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM)
“BTPKLW yang hari ini mulai diluncurkan, selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, namun juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya di acara penyaluran BTPKLW yang berlangsung di Polrestabes Medan, Kota Medan, Kamis 9 September 2021.
Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani berdialog langsung dengan PKL dan Warung penerima bantuan.
Turut hadir dalam acara tersebut yakni Menteri Keuangan, Kepala BPKP, Gubernur Sumatera Utara, Walikota Medan, Kabareskrim Polri, Pangkogabwilhan I, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan BUMN, Riset, dan Inovasi, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kapolda Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Kota Besar Medan, serta Forkopimda setempat.
Bantuan untuk sektor usaha mikro dengan pagu sebesar Rp1,2 triliun ini akan disalurkan bagi 1 juta pelaku usaha mikro yang masing-masing akan mendapatkan Rp1,2 juta.
Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara menjadi kota pertama yang akan menerima bantuan BTPKLW dikarenakan peran strategis Medan sebagai episentrum perekonomian di pulau Sumatera.
Dalam hal ini Pemerintah telah menugaskan TNI dan POLRI untuk melakukan pendataan dan penyaluran langsung ke masyarakat. Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui sistem aplikasi yang mengedepankan prinsip transparasi dan akuntabilitas
Pemerintah merespon melemahnya kegiatan ekonomi masyarakat yang sempat bergeliat pada Triwulan II 2021 dengan melakukan refocusing APBN dan meningkatkan anggaran Program PEN 2021 menjadi sebesar Rp. 744,77 Triliun untuk penanganan aspek kesehatan dan serangkaian program perlindungan sosial
“Dengan persiapan seluruh regulasi dan anggarannya, alhamdulillah hari ini bisa di ujicoba di kota Medan. Dan ini disediakan untuk satu juta paket, sebanyak Rp1,2 juta. Selanjutnya tentu ini bisa diteruskan oleh TNI-Polri di berbagai wilayah. Operasi dilapangannya oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dan diharapkan ini menjadi bantalan bagi mereka yang terkena dampak untuk modal hidup dan modal kerja usaha mereka masing-masing,” tutup Menko Airlangga.
GIPHY App Key not set. Please check settings