Jakarta | Menteri Komunikasi dan Informatikan, Johnny G. Plate mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap potensi pelanggaran yang terjadi di lapangan terkait harga test PCR.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah memperkuat kolaborasi dengan berbagai unsur terkait, termasuk masyarakat umum, untuk memastikan tarif tertinggi biaya pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang baru dapat diterapkan dengan baik di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah menindaklanjuti dengan menurunkan ketentuan tarif acuan tertinggi biaya RT-PCR menjadi Rp 495.000 di Jawa-Bali dan Rp 525.000 di luar Jawa-Bali.
Ketentuan tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021.
SE penurunan batas tarif tertinggi RT-PCR diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menghadirkan kepastian bagi masyarakat.
“Lebih lanjut, kami harapkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna, untuk ikut mengawasi penerapan batas tarif harga PCR yang baru. Warga dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan pelanggaran,” ujar Menteri Johnny.
Berdasarkan SE tersebut, tarif batas tarif tertinggi tes RT-PCR termasuk pengambilan swab di Pulau Jawa dan Bali adalah Rp 495.000, sedangkan di luar Pulau Jawa dan Bali senilai Rp 525.000.
Pemerintah memastikan kebijakan ini telah melewati serangkaian kajian dan perhitungan yang matang, berdasarkan dinamika harga operasional yang ada.
Pemerintah juga akan secara berkala mengevaluasi dan meninjau ulang batas tarif yang ditetapkan. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari Pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
GIPHY App Key not set. Please check settings