Jakarta | Pandemi yang melanda dunia hampir dua tahun terakhir ini berdampak kepada semua sektor, khususnya ekonomi di Indonesia.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi memberi tanggapan mengenai kebijakan pembiayaan gratis untuk proses sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil menengah
“Dalam konteks pandemi COVID-19 sekarang ini, kebijakan pembiayaan gratis sertifikasi halal UMK sangat relevan,” terang Wamenag pada webinar yang digelar Indonesia Halal Watch (IHW) di Jakarta, Rabu, 1 September 2021.
Ia mengatakan, bangkitnya UMKM diharapkan akan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Selain pembiayaan gratis, regulasi sertifikasi halal sekarang juga memberi kemudahan lain berupa opsi kepada pelaku UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self-declare. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Wamenag menegaskan bahwa industri halal saat ini semakin mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Sertifikasi halal sekarang menjadi salah satu syarat wajib bagi produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya negara berpenduduk mayoritas muslim.
“Negara-negara anggota OKI merupakan potensi strategis bagi produk halal nasional,” tegasnya.
Indonesia merupakan negara exportir produk muslim terbesar kelima dengan proporsi 9,3 persen, berdasarkan data OIC Economy Outlook 2020. Wamen mengatakan, dengan berbagai potensi dan modal halal yang dimiliki, Indonesia patut optimis menjadi peringkat pertama
“Terlebih, saat ini BPJPH bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai juga tengah melakukan koordinasi pembenahan kodifikasi produk halal nasional,” sebutnya.
Menurutnya, BPJPH juga terus melakukan akselerasi menyiapkan infrastruktur mendukung terwujudnya Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia pada 2024, sebagaimana telah dicanangkan oleh Bapak Wakil Presiden sebagai Ketua Harian KNEKS pada Oktober 2020.
Dilansir dari viva.co.id, Wamenag mendorong BPJPH mampu mensinergikan potensi yang dimiliki Indonesia untuk mendukung pengembangan industri halal nasional yang berorientasi global.
Karena itu, integrasi layanan sertifikasi halal mutlak dilakukan. Apalagi penyederhanaan proses sertifikasi halal dan limitasi waktu pengurusan menjadi 21 hari, mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam layanan sertifikasi halal mesti melakukan langkah pembenahan secara terukur.
Kata dia, kerja sama internasional yang menjadi konsen sebagai jalur penting penerimaan sertifikat halal dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat produk halal global juga harus menjadi perhatian.
“Kerja sama internasional silakan dilakukan dengan berbagai negara. Saya hanya berpesan agar kerja sama ini didedikasikan untuk memperkuat produk halal negara kita,” ujarnya.
GIPHY App Key not set. Please check settings