Jakarta | Semula fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti berlaku hanya sampai bulan ini saja.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK.010/2021, pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif diskon pajak properti untuk memberikan stimulus konsumsi dalam rangka menjaga ritme pemulihan ekonomi.
Sama seperti periode sebelumnya, fasilitas ini diberikan untuk rumah tapak baru dan unit rumah susun baru.
Insentif yang diberikan berupa diskon pajak PPN DTP 100 persen untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp. 2 Milliar dan 50 persen untuk rumah dengan harga jual diatas Rp. 2 Millar hingga Rp. 5 Milliar.
“Fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2021, setelah sebelumnya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 saja. Perpanjangan ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp744,75 triliun” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu seperti yang dikutip pada siaran resmi, Selasa (10/8)
Sektor yang strategis merupakan salah satu faktor pertimbangan untuk memperpanjang periode insentif pajak.
Dari sisi Tenaga kerja, pada tahun 2020, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59 persen dari total tenaga kerja
Dari sisi produksi, aktivitas pembangunan perumahan telah memberikan kontribusi 13,6 persen pada PDB nasional 2020.
Selanjutnya, dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan rumah tinggal tercatat di Investasi (PMTB) bangunan, di mana porsinya mencapai 14,46 persen PDB Nasional 2020.
Dengan diperpanjangnya fasilitas PPN DTP properti ini untuk mendorong investasi rumah tangga kelas menengah yang tertahan karena PPKM.
Pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak secara signifikan, namun pengeluaran dan gangguan kepercayaan terdampak pembatasan aktifitas.
“Dengan perpanjangan fasilitas, pemerintah berharap masyarakat kelas menengah terus memanfaatkan secara optimal untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan”, kata Febrio.
Pada PDB sisi Produksi di kuartal II/2021, sektor jasa real estat mampu tumbuh 2.82 persen lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang sebesar 0.94 persen.
Sementara pada kuartal II/2021, sektor jasa konstruksi tumbuh sebesar 4,42 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), meningkat dari pertumbuhan di kuartal yang sama pada tahun sebelumnya sebesar -5,39 persen.
Kinerja pada kuartal kedua tahun ini pun lebih tinggi dari kinerja di kuartal I/2021 yang masih tumbuh negatif -0,79 persen. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) di kuartal II/2021 juga mengalami akselerasi.
Kredit konsumsi mampu tumbuh positif, 1,3 persen pada Mei 2021, dam 1,9 persen pada Juni 2021 yang sebelumnya tumbuh negatif selam lima bulan.
“Kredit hunian (rumah tinggal, flat dan apartemen) berkontribusi sekitar 33 persen dari total kredit konsumsi. Progres pemulihan ini perlu terus dijaga momentumnya,” tuturnya.
Adapun, indikator-indikator positif terkait perumahan pada kuartal II/2021 itu, tambah Febrio, didorong oleh kebijakan stimulus dan subsidi yang diluncurkan pemerintah, seperti insentif PPN DTP Properti, pelonggaran Loan to Value (LTV) Ratio, penurunan risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), subsidi bunga, penurunan kasus Covid-19 pada kuartal II/2021 dan vaksinasi massal yang memulihkan kepercayaan masyarakat.
Febrio menyebutkan pemerintah juga memberikan dukungan fiskal bagi masyarakat kelompok penghasilan rendah antara lain, isalurkan melalui subsidi bantuan uang muka (SBUM), pembebasan PPN dan pengenaan PPh 1 persen untuk rumah sederhana dan sangat sederhana untuk rumah pertama bagi MBR, serta Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Selanjutnya, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF) perumahan, dan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Pusat Pengelolan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) untuk selanjutnya diintegrasikan secara bertahap ke Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
“Tidak hanya untuk kelas menengah, Pemerintah juga terus memperkuat dukungan fiskal untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan yang layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)” tutup Febrio. (girbok/ekonomi.bisnis.com)
GIPHY App Key not set. Please check settings