Jakarta – Sebelumnya seorang warga di Bekasi tidak dapat melakukan registrasi vaksinasi covid19 karena NIK nya dipakai oleh orang lain yang berwarga negara asing bernama Lee In Wong pada 25 Juni lalu di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kali ini terjadi lagi, seorang warga, Sumarno gagal mengikuti vaksinasi Covid 19 di kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjung Priok, kemarin, Selasa (3/8)
“Tidak bisa melaksanakan Vaksin di KKP Tanjung Priok, karena NIK sudah digunakan oleh orang lain sesuai data yang terlampir,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Putu Kholis dalam keterangannya, Rabu (4/8).
Dari data yang diperoleh kepolisian, NIK milik Sumarno digunakan oleh seseorang bernama Musa yang telah melakukan vaksinasi di Kelurahan Lagoa pada 13 Juli.
Menurut keterangan petugas kejadian ini bukan pertama kali terjadi.
“Kejadian ini sudah beberapa kali terjadi yang mana calon vaksinasi pada saat registrasi sudah terdaftar NIKnya namun berbeda orang, hal tersebut terjadi dikarenakan adanya salah input dari petugas,” tutur Putu.
Disampaikan Putu, petugas lantas memberikan solusi kepada peserta vaksinasi untuk melapor ke BPJS guna perbaikan data.
“Agar melapor ke BPJS sehingga dapat diperbaiki data yang sesuai dengan NIK, karena sebagai syarat vaksin di input data adalah NIK,” ucap Putu. (girbok/cnnindonesia)
GIPHY App Key not set. Please check settings