Produk halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Secara ringkas, syarat-syarat produk halal menurut Islam adalah halal zatnya, halal cara memperolehnya, halal dalam prosesnya, halal dalam penyimpanannya, halal dalam pengangkutannya dan halal dalam penyajiannya.
Label halal merupakan pencantuman tulisan atau pernyataan halal pada kemasan produk untuk menunjukkan bahwa produk yang dimaksud berstatus sebagai produk halal. “Label halal diperoleh setelah mendapatkan sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI”, jelas Wawan Harmawan Ketua Halal Club Yogyakarta (HCY).
Menurut Wawan Harmawan, BPJPH Kementerian Agama RI adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin Kehalalannya. Dengan demikian badan tersebut mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
“Indonesia memiliki sejumlah potensi besar yang mendukung industri halalnya menjadi yang terdepan di dunia”, ungjkap Wawan Harmawan yang juga Ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) DIY. Wawan menyebut setidaknya ada empat potensi. Pertama, Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia. Kedua, Indonesia juga merupakan negara dengan jemaah haji dan umrah terbesar. Ketiga, Indonesia juga memiliki sumber daya alam yang besar. “Keempat, posisi kita di area di mana terdapat kebutuhan halal global market sebesar 62% di Asia Pasifik,” jelas Wawan Harmawan yang juga Wakil Ketua KADIN DIY.
DIY mempunyai industri produk halal yang sangat potensial untuk dikembangkan. “Berbagai produk Usaha Mikro Kecil (UMK) mulai dari makanan dan minuman, berbagai kuliner khas Yogyakarta, hingga fashion batik dan sebagainya, merupakan potensi besar yang perlu semakin dioptimalkan secara serius”, harap GKR Mangkubumi (Ketua Umum KADIN DIY) selaku Ketua Dewan Halal Club Yogyakarta (HCY). Industri produk halal harus didorong dan dikembangkan untuk mendukung kegiatan pariwisata di DIY. “Industri produk halal juga harus mampu menjadi raja di negeri sendiri dan dicintai oleh seluruh masyarakat termasuk non muslim”, harap GKR Mangkubumi.
Harapan GKR Mangkubumi tersebut disampaikan dalam forum “Konsolidasi dan Panandatanganan Legalitas Halal Club Yogyakarta (HCY)” di Sari Dewi Catering, Yogyakarta (Rabu, 17/11/21).
“HCY siap menjadi mitra pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk mengembangkan industri produk halal di DIY”, jelas Mursida Rambe (Ketua Umum HCY). Selanjutnya Mursida Rambe menjelaskan program kerja HCY fokus pada edukasi kepada produsen (industri) dan konsumen (rumah tangga), di samping menjalin kemitraan dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, seperti misalnya perguruan tinggi (PTN/PTS), Kantor Perwakilan BI DIY dan Asosiasi Industri di DIY.
Wawan Harmawan
Ketua Halal Club Yogyakarta
GIPHY App Key not set. Please check settings