Lombok | Seorang anggota polisi berinisial IMP diduga memamerkan senjata saat bersama debt collector untuk menagih utang seorang nasabah di Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (24/9/2021).
Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal memastikan akan menindak tegas oknum polisi tersebut karena telah melakukan pelanggaran disiplin, yaitu melakukan tindakan di luar ketentuan dan kewenangannya selaku anggota Polri.
“Kami menindak tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas Kapolda melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK MSi, Senin (28/9/2021).
Meskipun belakangan diketahui, hasil pemeriksaan pelaku oleh Bid Propam Polda NTB, oknum polisi tersebut menggunakan pistol mainan berjenis korek api. Polda NTB tetap akan memberikan sanksi tegas.
“Meski dia menggunakan Pistol Mainan kami tetap akan menindak tegas dan menghukum anggota tersebut,” tegas Artanto.
Artanto menjelaskan, oknum polisi yang saat ini masih berpangkat Briptu tersebut, pada aturannya belum diperbolehkan memegang senjata api genggam organik
“Karena anggota ini masih Briptu dan belum diperbolehkan membawa senpi organik, mungkin ini alasannya menggunakan senpi mainan untuk menakuti korban,” jelas Artanto.
Saat ini oknum polisi tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, dan dalam waktu dekat akan melakukan sidang disipling terhadap oknum anggota tersebut
“Saya tegaskan siapa saja oknum polisi yang melakukan pelanggaran kami akan tindak tegas, untuk itu saya harap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi anggota polisi yang lainnya khususnya di NTB,” pungkasnya.
GIPHY App Key not set. Please check settings