DIY | Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kemantren Tegalrejo yang dikoordinir oleh Monda Saragi S.H.,M.Si hari ini Selasa 14/06/2022 di pendopo Kemantren Tegalrejo Jl. Tompeyan III No.219, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55244 melaksanakan sosialisasi kepada tokoh masyarakat Tegalrejo antara lain Ketua LPMK se Tegalrejo, Ketua Kampung, dan forum lembaga yang ada di Kemantren Tegalrejo dengan tajuk membangun gerakan pencegahan anak berhadapan dengan hukum.
Drs. Antariksa Agus Purnama, M.Si dalam sambutanya berharap program baru dari FKGM betul betul bisa menjadi solusi berbagai masalah yang ada dimasyarakat
Monda Saragi menyampaikan alur model gerakan pencegahan anak yang berhadapan dengan hukum berbasis kampung di Kemantren Tegalrejo tahun 2022 dengan melakukan diseminasi ( penyebaran ide gagasan, mimpi,dsb ), rencana aksi gerakan pencegahan anak berhadapan dengan hukum ( ABH ) atau anak yang melakukan tindakan kriminal di jalanan berbasis kampung, membentuk tim kolaborasi rencana aksi gerakan pencegahan ABH berbasis kampung tingkat Kemantren, kelurahan dan kampung, merumuskan masalah, formulasi dan design tindak lanjut aksi gerakan berbasis kampung terhadap ABH, keikutsertaan stakeholder lokal ( kolaborasi/Aksi berjamaah/ramai ramai ), membuat fakta integritas atau komitmen kampung berhati nyaman dilanjut rencana tindak lanjut ( RTL ).

Kanit PPA Sat. Reskrim Polresta Kota Yogya IPDA Apri Sawitri menyampaikan anak adalah seorang yang berusia di bawah 18 tahun termasuk anak dalam kandungan. ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Disampaikan pula berbagai pasal hukum yang bisa menjerat ABH.
Saeroni S.Ag. M.H. menjelaskan ada 3 kelompok anak yang berkonflik dengan hukum:
- Anak yang berumur 12 dan yang berumur belum 18 tahun diduga melakukan tindak pidana
- Anak yang menjadi tindak pidana yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian
- Anak yang menjadi saksi tindak pidana yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara tindak pidana yang didengar, dilihat dan/atau dialaminya sendiri.
Diskusi dan saran masukkan dari tokoh masyarakat Tegalrejo berjalan dinamis dan menarik. (Herman)



GIPHY App Key not set. Please check settings