in ,

Penting! Syarat Untuk Mendapatkan Kuota Belajar Gratis

pinggirtembok.com | Pembelajaran Jarak Jauh tentunya membutuhkan ekstra kuota karena seringnya interaksi menggunakan internet. Dengan adanya ekstra kuota tersebut maka semakin tinggi pula penggunaan internet sehingga membutuhkan biaya tambahan.

Pemerintah bekerjasama dengan beberapa operator telekomunikasi untuk memberikan bantuan kuota akses internet dalam mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Dilansir melalui channel Youtube resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meresmikan kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020, secara virtual, Jumat (25/09/2020).

Terlaksananya kebijakan ini adalah hasil koordinasi antara Kemendikbud dengan pemangku kepentingan lainnya yakni Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Kami mendengarkan keluhan para pendidik, orang tua, para pelajar yang harus melakukan PJJ namun terkendala akses internet. Agar kegiatan PJJ bisa berjalan dengan baik, kami menjawabnya dengan solusi berupa bantuan kuota belajar,” kata Mendikbud Nadiem lewat konferensi pers virtual.

Nadiem menjelaskan subsidi kuta internet ini mulai didistribusikan September hingga Desember 2020. Ada empat kelompok yang berhak mendapatkan kuota gratis ini, diantaranya :

a. Peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

b. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah

c. Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

d. Mahasiswa dan dosen.

Adapun syarat penerima bantuan kuota belajar adalah sebagai berikut:

Peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali

Mahasiswa

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
  • Memiliki nomor ponsel aktif

Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
  • Memiliki nomor ponsel aktif

Dosen

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Peresmian Kebijakan Kuota Internet Gratis dapat dilihat videonya dibawah ini

Sumber. Youtube Mendikbud RI

(FDF)

What do you think?

100 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Ini Kendaraan Pertama Yang Masuk Ke Indonesia

Pakai Masker Bikin Sakit Tenggorokan? Ini Cara Mengatasinya