in

Kemendag Sudah Tidak Urus Stok Dan Harga Pangan Lagi, Siapa?

Jakarta | Presiden Joko Widodo secara resmi mengeluarkan regulasi yang menjadi landasan pembentukan Badan Pangan Nasional. Pembentukan lembaga tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Pembentukan Badan Pangan Nasional merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-Undang No. 18/2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” demikian bunyi Pasal 1 regulasi tersebut.

Badan Pangan Nasional menjalankan sejumlah fungsi yang terdapat di pasal 3 regulasi ini, diantaranya koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan

BPN juga menjalan fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan.

Selain itu, Badan Pangan Nasional juga akan menerima pendelegasian kewenangan dari Kemendag dan Kementerian Pertanian. Kewenangan tersebut mencakup perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan dan perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.

Tak hanya pendelegasian kewenangan dari lembaga tersebut, BPN juga berwenang merumuskan kbijakan dan menetapkan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Perum Bulog. Perumusan kebijakan dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan rafaksi harga juga akan menjadi kewenangan badan baru ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan bahwa tugas untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga pangan tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan dengan hadirnya Badan Pangan Nasional.

“Peran pemerintah untuk ketersediaan pasokan tetap ada. Hanya saja tidak lagi dari Kemendag, tetapi dari Badan Pangan Nasional,” kata Oke, Rabu (25/8/2021), dilansir dari bisnis.com

Oke pun memastikan bahwa stabilitas harga dan inflasi, khususunya bahan pokok akan tetap dijaga oleh pemerintah melalui Badan Pangan Nasional dengan BUMN di bidangn pangan sebagai instrumennya.

“Dengan demikian tidak perlu rapat koordinasi lagi,” terang Oke merujuk pada rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Stabilitas harga pangan sendiri menjadi isu krusial di tengah pandemi. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memperkirakan tingkat inflasi pada 2021 bakal sesuai target pemerintah di kisaran 2 sampai 4 persen.

Perry juga memperkirakan tingkat inflasi pada 2022 akan mencapai kisaran yang sama, 2 hingga 4 persen, seiring dengan meningkatnya permintaan domestik dan terjaganya ketersediaan pasokan. Namun, dia tetap memperingatkan soal risiko kenaikan inflasi pada tahun depan imbas dari naiknya permintaan serta kenaikan harga komoditas dunia.

What do you think?

100 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Muhammad Kece, Penista Agama Akhirnya Ditangkap

Sejumlah Perguruan Tinggi Di DIY Kekurangan Mahasiswa