Jakarta – Penerapan peraturan baru mengenai penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor dengan 3 jenis sesuai kapasitas mesin tengah dipersiapkan oleh Korlantas Polri.
Merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM tentang penerbitan dan penandaan SIM yang udah ditetapkan pada 19 Februari 2021.
Aturan tersebut berlaku enam bulan sejak terbit, namun seiring dengan situasi dan kondisi ternyata penggolongan SIM C ini masih dalam persiapan.
“Lagipula sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (1/8/2021).
Ia menyampaikan terdapat beragam aspek yang harus disiapkan dalam penggolongan SIM C khususnya pada Standard Operasional Prosedur.
Walau demikian, ia tetap meyakini penerapan aturan baru itu akan tetap sesuai target di Agustus 2021 hanya saja belum dapat dipastikan waktu tepatnya.
Dilansir dari Otomotif Kompas, berikut rincian penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor
* SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
* SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
* SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
“Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” kata Yusuf lagi. (fdf/berbagai sumber)
GIPHY App Key not set. Please check settings