in

Daftar Wilayah Destinasi Tempat Wisata Dan Statusnya

Taman Wisata Lebah, Cibubur, Jakarta Timur. (Foto/Okezone)

pinggirtembok | PPKM Level 4 diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021, Hal ini tertuang pada Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.

“Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara”tulis aturan tersebut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, dikutip TribunTravel, Kamis (5/8/2021)

Daerah dengan status PPKM Level 3 pun juga mendapat aturan yang sama.

Beberapa destinasi wisata terkenal di Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 3 dan 4 adalah sebagai berikut :

1. Jawa Barat

– Kabupaten Cianjur (level 3)

– Kabupaten Sukabumi (level 3)

– Kabupaten Garut (level 4)

– Kota Bogor (level 4)

– Kota Bandung (level 4)

– Kabupaten Bandung (level 4)

– Kabupaten Bandung Barat (level 4)

2. Jawa Tengah

– Kabupaten Purbalingga (level 3)

– Kabupaten Boyolali (level 3)

– Kabupaten Banjarnegara (level 3)

– Kabupaten Klaten (level 4)

– Kabupaten Magelang (level 4)

– Kabupaten Wonosobo (level 4)

– Kota Surakarta (level 4)

– Kabupaten Karanganyar (level 4)

3. Daerah Istimewa Yogyakarta

– Seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogykarta masuk level 4.

4. Jawa Timur

– Kabupaten Pacitan (level 3)

– Kabupaten Jember (level 3)

– Kota Malang (level 4)

– Kabupaten Malang (level 4)

– Kabupaten Kediri (level 4)

– Kabupaten Banyuwangi (level 4)

– Kabupaten Magetan (level 4)

– Kota Batu (level 4)

5. Bali

– Kabupaten Jembrana (level 4)

– Kabupaten Bangli (level 4)

– Kabupaten Karangasem (level 4)

– Kabupaten Badung (level 4)

– Kabupaten Gianyar (level 4)

– Kabupaten Klungkung (level 4)

– Kabupaten Tabanan (level 4)

– Kabupaten Buleleng (level 4)

– Kota Denpasar (level 4)

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Perpanjangan PPKM Level 4, Berikut Syarat Tempat Wisata yang Boleh Buka, https://travel.tribunnews.com/2021/08/05/perpanjangan-ppkm-level-4-berikut-syarat-tempat-wisata-yang-boleh-buka.
Penulis: Septi Nandiastuti

What do you think?

100 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Penjelasan Kemendagri Soal NIK Warga Bekasi Yang Dipakai WNA

Tinjau Vaksinasi Massal KSPSI di Sumedang, Panglima TNI Dan Kapolri Salurkan Bansos