Jakarta | Penangkapan sejumlah petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pada Jumat (25/02) dikonfirmasi oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan
Saat dihubungi, Whisnu tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut. “Tunggu Selasa ya,” kata Whisnu, kepada Beritasatu.com, Minggu (27/2/2022).
Informasi yang beredar, ada tiga petinggi KSP yang ditangkap dan saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dengan status tersangka, ketiganya yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.
Dalam perkara dugaan penipuan itu, diketahui polisi telah menerima 22 laporan dari masyarakat yang tersebar di sejumlah Polda.
Kemudian, Bareskrim Polri mengambil alih 181 pengaduan dari 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp 4,067 triliun. Sementara, total kerugian secara keseluruhan dari 14.500 investor diperkirakan mencapai Rp 15,9 triliun.
Sebelumnya, KSP Indosurya dikabarkan menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11%. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini mencuat usai koperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta. (girbok/beritasatu)
GIPHY App Key not set. Please check settings