in

Realisasi Pembayaran KSP Sejahtera Bersama Ke 10 Ribu Anggota Bermasalah, Diawasi Satgas

Jakarta | Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama yang merupakan satu dari delapan koperasi bermasalah dan menjadi perhatian Kemenkop dan UKM ini baru melakukan pembayaran ke anggota sebesar Rp.111,6 miliar yang dibayarkan mulai dari 24 Agustus 2021 hingga 25 Januari 2022

“Data ini disampaikan oleh pengurus kepada wakil anggota saat pertemuan yang difasilitasi oleh Satgas pada 26 Januari 2022,” ungkap Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso dalam konferensi pers secara daring, Jumat (28/1).

Agus mengatakan pembayaran yang dilakukan untuk 10.286 anggota ini, realisasinya kemungkinan hanya sebagian kecil dari anggota di KSP Sejahtera Bersama.

“Yang dibayar baru 10 ribu, mungkin hanya 1 persennya,” imbuh Agus.

Menurut Agus, KSP baru membayar kepada anggota yang menyimpan dana dalam jumlah kecil, misalnya Rp1,5 juta-Rp2 juta.

“Kalau yang dibayar kecil-kecil, anggota hanya simpan mungkin Rp1,5 juta-Rp2 juta itu mudah-mudahan sudah dapat juga ya,” kata Agus.

Sebelumnya Kemenkop dan UKM mengumumkan 8 koperasi bermasalah, antara lain KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia, KSP Sejahtera Bersama.

Ia mengatakan masalah koperasi secara umum sama. Pengurus menginvestasikan dana anggota ke aset properti karena lebih menguntungkan ketimbang deposito.

“Pertumbuhan harga properti sebelum pandemi bisa 10 persen per tahun. Tapi karena pandemi aset-aset itu menjadi sulit dijual, tidak likuid. Pasar properti turun jauh,” ucap Agus.

Sementara, anggota koperasi perlu likuiditas. Mereka banyak mengambil dana yang selama ini disimpan di koperasi.

“Nah ketika nasabah menarik, padahal uang sudah jadi simpanan ke anggota lain atau sudah jadi aset, jadi terjadi mismatch. Tidak match antara penarikan anggota dan cadangan likuiditas di koperasi,” papar Agus.

Informasi mengenai anggota yang kesulitan mengambil dana di koperasi pun menyebar. Alhasil, anggota lain ikut-ikutan mengambil dana mereka di koperasi.

“Sehingga terjadi rush karena susah menarik uang itu,” ujar Agus.

Saat ini, ia mengatakan delapan koperasi bermasalah sudah masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Agus mengatakan tak tahu pasti kapan tepatnya proses PKPU akan selesai. (girbok/cnn)

“Proses PKPU banyak tahapannya, ada yang selesai 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun. Itu diputuskan pengadilan,” jelas Agus.

Sebelumnya, Kemenkop UKM telah memberikan kesempatan kepada koperasi yang bermasalah secara internal untuk menjalankan pelaksanaan perjanjian perdamaian. Namun, koperasi bermasalah masih belum memenuhi harapan anggota koperasi, termasuk memberikan kejelasan mengenai hak-hak anggota oleh pengurus koperasi

Untuk itu, Kemenkop UKM membentuk lintas Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

“Saya kira tugas pemerintah adalah melindungi masyarakat termasuk anggota koperasi yang bermasalah,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu.

Ia berharap putusan PKPU yang sudah menjadi kesepakatan internal dengan koperasi-koperasi tersebut dapat dijalankan dengan benar sehingga mencapai penyelesaian. Dengan begitu, kepentingan para anggota dengan jumlah simpanan kecil dapat terselesaikan. (girbok/cnn)

What do you think?

100 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Tiga Petinggi KSP Indosurya Ditangkap Bareskrim Polri

Layanan Media Center Presidensi G20 Indonesia 2022 Disediakan Oleh Kominfo