Riau | Seorang teller bank yang diduga terjerat pinjaman online, dengan nekat menguras uang nasabahnya, sehingga akhirnya harus berurusan dengan kepolisian.
Pelaku berinisial HN, seorang wanita berusia 29 tahun ini yang merupakan mantan teller di Bank BRI cabang Dumai, menguras uang nasabahnya dengan jumlah yang fantastis, mencapai Rp. 1,2 miliar Rupiah.
“Pengungkapan bermula saat petugas pengawasan Bank BRI Cabang Dumai menemukan kecurigaan transaksi setoran serta penarikan di hari yang sama,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/9/2021).
Bank BRI cabang Dumai curiga dan membuat laporan ke polisi. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
“Setelah dilakukan penyelidikan, didapati tersangka inisial HN, umur 29 tahun, mantan teller Bank BRI melakukan tindak pidana perbankan tersebut,” katanya.
Modus tersangka sebagai mantan teller Bank BRI melakukan transaksi menggunakan user ID tanpa sepengatahuan nasabah dan menirukan tanda tangan pada slip penarikan.
“Setelah menarik uang nasabah, HN menggunakan rekening temannya untuk menyimpan uang nasabah tersebut. Tersangka menggunakan uang hasil kejahatan untuk pembayaran hutang tunggakan pinjaman online dan kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan bahwa sebanyak 8 nasabah yang menjadi korban tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh tersangka HN.
“Tindak pidana perbankan ini terjadi dari Bulan Januari 2021 hingga Maret 2021 di Bank Rakyat Indonesia Unit Bagan Besar, Cabang Dumai, Jalan Soekarno Hatta,” lanjutnya.
“Total kerugian Rp 1 miliar, 264 juta. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 21 lembar slip penarikan yang ditransaksikan tersangka, 11 buku tabungan, 17 lembar daftar harian teller serta print out rekenig koran,” ujar Sunarto.(ckp)
sumber. dekadepos.com
GIPHY App Key not set. Please check settings