Yogyakarta | Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus berkomitmen dalam melindungi hak-hak warganya, salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan dijalinnya kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kota Yogya.
Dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan dapat membawa banyak manfaat dalam peningkatan layanan bantuan hukum, serta peningkatan kesadaran hukum bagi seluruh masyarakat Kota Yogya.
Perwakilan LBH Kota Yogya, Mochamad Iqbal mengatakan dalam perjanjian tersebut pihaknya mengajak 22 LBH yang ada di Kota Yogya.
“Ke 22 LBH ini sudah terakreditasi dari Kementrian Hukum dan HAM sejak tahun 2014, jadi secara badan hukum kami sudah berpengalaman,” jelasnya di ruang Yudistira, Jumat (25/2/2022).
Sementara itu, Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan peran serta LBH tersebut tentunya sangat signifikan dalam menyukseskan program pemerintah untuk memberikan keadilan bagi setiap individu, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
“Pembiayaan kerjasama ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga kami mengajak seluruh pihak yang bergabung dalam perjanjian ini agar melaksanakan tugasnya dengan profesional sesuai dengan butir-butir perjanjian yang telah disepakati dan standar hukum yang diterapkan,” katanya.
Wawali menjelaskan terkait layananan konsultasi hukum, Pemkot Yogya juga memiliki inovasi yang dinamakan Mbak Ratu atau Masyarakat Terbuka Akses Prosedur dan Aturan Hukum.
“Mbak Ratu ini dapat diakses secara daring oleh masyarakat, melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) maupun situs jdih.jogjakota.go.id,” bebernya.
Layanan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat Kota Yogya saja namun juga bagi masyarakat daerah lainnya yang memiliki urusan hukum di Kota Jogja, untuk berkonsultasi seputar prosedur dan aturan hukum yang sesuai undang-undang,” katanya. (girbok/rls/humas kota jogja))
GIPHY App Key not set. Please check settings