in

Debt Collector Perampas Motor Ojol Di Kebon Jeruk Menjadi Tersangka

Debt Collector menjadi tersangka penipuan karena membawa kabur motor ojol. (Foto/Istimewa)

Jakarta | Kejadian perampasan motor milik pengendara ojek online di Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang sempat dipukuli warga dan viral di media sosial akhirnya di tetapkan menjadi tersangka.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menetapkan Mardin Nenosaban sebagai tersangka kasus penipuan akibat penarikan paksa sepeda motor.

“Kami kenakan perkara tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Pradita Yulandi dalam keterangannya, Kamis, 9 September 2021. 

Polisi mengungkapkan, penarikan paksa kendaraan bermotor tersebut bukanlah pertama kali yang dilakukan oleh Mardin dan tim Mata Elang lainnya. Kepada penyidik ia mengaku sudah tujuh kali melakukan penarikan secara paksa kendaraan nasabah yang menunggak cicilan.

Pradita mengungkapkan, tersangka melakuka trik dalam menipu korbannya untuk membawa kabur kendaraan korbannya. Randy Sukma Cahaya yang merupakan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.

Sebelumnya, viral di media sosial video pengeroyokan Mardin oleh warga di Jalan Arteri Kelapa Dua RT 01/03 Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mardin menjadi bulan-bulanan massa karena nekat merampas sepeda motor milik seorang pengendara ojek online (ojol). 

“Dia itu mata elang (penagih utang) nyetop korban (ojol) katanya belum bayar kreditnya,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Robinson Manurung. 

Kronologi Pengeroyokan

Kronologi pengeroyokan tersebut saat korban sedang melintas di Jalan Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mardin bersama temannya yang berinisial ADI melihat korban dan langsung memberhentikan korban.

Dengan mengaku dari leasing, Mardin memaksa Randy untuk ikut ke kantor leasing di Kedoya, Jakarta Barat karena korban masih menunggak cicilan

Karena ada barang yang harus diantarkan ke konsumen, korban meminta agar ia mengantarkannya terlebih dahulu. Bersama kedua pelaku yang mengikuti dari belakang, Randi mengantarkan barang terlebih dahulu ke daerah Pinang, Pondok ndah dan daerah Tawakal Grogol, Petamburan, Jakarta Barat

Kejadian perampasan ketika ADI membawa korban ke daerah kebon jeruk, di tempat kejadian perkara kedua pelaku ini memaksa korban turun dan membeli materai di Alfamidi, ketika korban sedang ke Alfamidi, para pelaku kabur membawa motor tersebut.

Sadar sepeda motornya dibawa kabur, korban berteriak “maling” hingga oleh warga yang sedang melintas dibantu menangkap debt collector itu. Sementara, pelaku berinisial ADI berhasil melarikan diri. Mardin kemudian menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Kebon Jeruk. 

What do you think?

100 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Ratusan UMKM Binaan BUMN Akan Dibekali Sertifikasi TKDN

Debt Collector Perampas Mobil Sopir Taksi Online Menjadi DPO