in

Kebijakan Pemerintah Tetapkan Bea Masuk Nol Persen Untuk Kendaraan Listrik

Petugas mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di kawasan Fatmawati, Jakarta. Fast charging 50 kW ini didukung berbagai tipe gun mobil listrik. (Foto/Antara)

Jakarta | Kebijakan terbaru dari Pemerintah kini adalah menetapkan bea masuk nol persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022, tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017, tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan KBLBB menjadi program strategis yang mampu mendorong penciptaan industri berteknologi, bernilai, dan pembangunan ekonomi hijau yang berkelanjutan.

Ia mengatakan, program ini sejalan dengan target pemerintah dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor energi dan transportasi yang setara dengan 38 persen.

“Pengembangan industri KBLBB juga berperan strategis dalam menstimulus industri turunan yang termasuk dalam rantai nilai industri, seperti hilirisasi mineral lanjutan, industri suku cadang, dan industri baterai,” ungkap Febrio, Jumat (25/2).

Seperti diketahui, hingga saat ini pemerintah telah mengeuarkan sejumlah insentif untuk penggunaan KBLBB,

Hingga saat ini, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan KBLBB. Untuk konsumen langsung, pemberian insentif, di antaranya berupa PPnBM nol persen, pajak daerah maksimum 10 persen, uang muka minimum nol persen, serta tingkat bunga yang rendah.

Selanjutnya, untuk industri manufaktur diberikan tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction untuk riset dan pengembangan.

Dilansir dari JPPN.com. untuk memperkuat program ini, pemerintah menetapkan tarif khusus Bea Masuk nol persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap.

“Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB,” ujar Febrio.

Berkembangnya industri KBLBB akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi.

“Hal ini diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik,” tegas Febrio. Saat ini pemerintah telah memiliki peta jalan pengembangan industri otomotif pada jangka menengah, yaitu 2020-2030. (girbok/*)

What do you think?

100 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Kendaraan Listrik, Upaya Pemerintah Dorong Energi Hijau

Ketua BPC Perhumas Pekanbaru Siap Berkolaborasi Dukung Presidensi G20