pinggirtembok.com | Sobat Girbok, Polres Depok sedang melakukan ujicoba tilang elektronik, redaksi akan mengulasnya agar menjadi perhatian bagi warga Depok dan semua pengendara yang datang ke Kota Depok
Uji coba Tilang Elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) dilakukan oleh Polres Metro Depok yang bekerjasama dengan Pemkot Kota Depok dilaksanakan pada tanggal 21 September 2020
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Genda menyebutkan, pemasangan alat tersebut akan dipasang di satu titik terlebih dahulu.
Berbagai persiapan sudah 100% dilakukan dan sudah dapat diujicoba. “Alat canggih itu dipasang di satu titik, kesiapan sarana dan prasarana ETLE tahap I di JPO Balaikota sudah 100 persen mulai diujicoba,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Kamis (24/09/2020).
Masa ujicoba yang dilakukan selama sebulan ini tidak akan ada teguran atau tindakan, namun apabila ujicoba selesai dilakukan, pelanggar yang tertangkap kamera akan otomatis masuk ke sistem.
Bagi pelanggar yang sudah ter“capture” oleh sistem akan dikirimkan surat tilang sesuai dengan nomor kendaraan yang diginakan saat itu, selanjutnya dilakukan konfirmasi, apakah yang bersangkutan benar melintasi jalan pada saat itu.
“Misalkan ada pelanggaran maka ada hasil bukti digital yang dikirim ke alamat nopol tersebut dan dikonfirmasi. Kalau benar, disana sudah ada tilangnya dan harus dibayarkan,” ujar Erwin saat di konfirmasi oleh wartawan.
“Alat sudah ujicoba. Tangkapan kamera, penggunaan blitz juga sudah berfungsi demgan baik dan lainnya sudah terkoneksi dengan sistem. Sehingga mulai hari ini kita mencoba terus sistem ini selama satu bulan” Tutupnya.
Bagi Sobat Girbok yang tinggal di area Kota Depok, redaksi berpesan nih, harap patuhi peraturan lalu lintas. (RA17)
GIPHY App Key not set. Please check settings