in

Selain BUMN, Swasta Kini Bisa Impor Daging Sapi

Jakarta | Pemerintah kini memberlakukan peraturan bahwa selain BUMN, pihak swasta dapat melakukan kegiatan impor produk daging sapi dan kerbau.

Peraturan yang disahkan oleh Presiden Jokowi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha swasta bisa melakukan impor produk hewan seperti daging tanpa tulang dari sapi dan kerbau.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia Juan Permata Adoe menyambut baik aturan baru tersebut. Sebab, sebelumnya impor hanya bisa dilakukan ke negara konvensional yang selama ini sudah rutin menjadi pemasok, seperti Selandia Baru.

“Dengan adanya produk peraturan ini kita bisa masuk ke negara non konvensional yang mungkin bisa menjangkau harga dan ketersedian barang yang lebih sesuai,” tutur Juan kepada Kontan.co.id, Jumat (4/3/2022).

Untuk meminimalisir kelangkaan daging impor yang kerapkali menjadi masalah dan diperbolehkannya melakukan impor ke sektor non konvensioanl tersebut, pelaku usaha dapat memilah harga sesuai dengan kemampuannya

Dia berharap, pemerintah mempermudah perizinan dari aturan ini. Sebab dalam dalam aturan sebelumnya, perizinan itu dinilai cukup rumit karena prosesnya sangat panjang.

“Saya berharap perizinan ini dipermudah. Karena saat dulu yang diperbolehkan cuma BUMN, prosesnya rumit dan panjang,” imbuh Juan. (girbok/kontan)

What do you think?

100 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Poltek Nuklir Sediakan Kuliah Nol Rupiah Untuk Tiga Program Studi

Waspada Bencana, Kemensos Dirikan 854 Kampung Siaga Bencana