Jakarta | Seorang Youtuber Muhammad Kece diyakini oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI) Anwar Abbas telah melakukan penistaan agama sehingga harus segera diproses secara hukum dengan tegas
“Saya minta pihak kepolisian agar sesegera mungkin menangkap yang bersangkutan, memproses, dan menggiring ke pengadilan,” kata Anwar sebagaimana dikutip dari channel Youtube Anwar Abbas, Minggu (22/8).
Muhammad Kece mulanya pemeluk agama Islam lalu berpindah agama lain. Setelah menganut agama lain, ia kerap menyerang agama yang ia anut sebelumnya.
Anwar menilai, tindakannya telah menghina dan merendahkan Allah SWT, kitab kuning umat islam dan Nabi Muhammad. Diksi yang digunakan youtuber tersebut mengandung kebencian yang dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama.
“Ini adalah sebuah perbuatan yang tidak etis dan sudah memancing kemarahan umat,” tutur Anwar.
Dilansir dari CNNIndonesia, ia meminta agar umat islam tetap bersabar dan mengendalikan diri serta menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum.
Anwar lalu meminta agar umat Islam tetap bersabar dan mengendalikan diri. Ia juga meminta agar persoalan youtuber itu diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Anwar menilai tindakan Muhammad Kece juga merusak hubungan antara umat Islam dengan umat Kristiani. Padahal, hubungan antar umat beragama di Indonesia begitu harmonis, saling menghormati, dan tidak menghina satu sama lain.
“Ibarat susu, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga,” ujar Anwar.
Muhammad Kece menuai kritik karena ucapannya dalam sejumlah video di youtube sehingga diduga melakukan penistaan agama lewat ucapannya
Terpisah, MUI Banten juga mendesak kepolisian untuk segera memproses hukum Muhammad Kece. Pimpinan Komisi Fatwa MUI Banten KH Hasan Basri mengatakan seluruh ulama di Lebak, Banten resah dengan pernyataan Muhammad Kece.
Menurut dia, pernyataan Muhammad Kece tentu masuk kategori menistakan agama Islam, karena menuduh Nabi Muhammad SAW dikelilingi setan dan pendusta.
Selain itu, Kece juga menyatakan kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan radikalisme. Menurut KH Hasan Basri, pernyataan Kece berpotensi menimbulkan perpecahan, sehingga perlu lekas diproses hukum.
Sejauh ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kece.
Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan saat ini laporan tersebut sedang ditangani tim penyelidik.
Sudah [menerima laporan]. Tadi malam sudah ada laporan. Anggota sedang bekerja laksanakan penyelidikan,” ujar Argo saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Minggu (22/8).
GIPHY App Key not set. Please check settings