Depok | Pertanggal 7 September 2021 nanti, seluruh pegawai perkantoran sektor esensial dan kritikal wajib menggunakan apliasi PeduliLindungi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 379 Tahun 2021. Perkantoran sektor esensial yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi adalah industri orientasi ekspor dan penunjangnya.
“Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan,” ujar Idris, Rabu (1/9/2021) dilansir Tribun Jakarta.
Sedangkan untuk sektor kritikal, aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan di tujuh bidang usaha yakni energi, logistik transportasi dan distribusi, makanan dan minuman serta penunjangnya. Kemudian, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik), hingga utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
“Menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran,” kata Idris.
Aplikasi PeduliLindungi juga digunakan untuk karyawan maupun pengunjung mal di Depok. Setiap karyawan atau pengunjung mal wajib scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung dilarang masuk ke area mal apabila tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi walaupun telah divaksin dua kali.
GIPHY App Key not set. Please check settings